Memasuki Tahun 2022 Pemerintah Desa Trojalu Melaksanakan penganggaran Dana transfer yang diberikan oleh Pemerintah pusat sesuai dengan nominal yang telah diterima oleh Desa dengan melakukan beberapa kegiatan pembangunan dibidang fisik maupun non fisik.
Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Trojalu mengemas semua kegiatan tersebut dalam satu wadah yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDesa ). Dalam menunjukkan bentuk transparansinya kepada warga masyarakat maka Pemerintah Desa Trojalu membuat Banner APBDesa yang dipasang di tempat - tempat yang strategis yang dapat di akses oleh semua warga Desa Trojalu.
Adapun didalam isi APBDesa tersebut adalah visi dan misi dari Kepala Desa Trojalu yang akan direalisasikan setiap tahunnya dalam jangka waktu selama enam tahun.