Lelang terbuka yang telah selesai dolaksanakan oleh pemerintah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provisnai Jawa Timur tahun 2023 menuai hasil yang positif bagi warga masyarakat Desa Trojalu, hal ini dikarenakan sistem lelang tanah kas desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Trojalu dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan bupati bojonegoro.
Adapun tata cara dan aturan - aturan yang ada didalam sistem lelang terbuka sebagai berikut :
Syarat Peserta Lelang :
- Warga Desa Trojalu yang berdomisili dan ber KTP Desa Trojalu serta sesuai dengan wilayah/ Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang akan di lelang;
- Warga Desa Trojalu dengan ketentuan per Rumah Tangga diwakili oleh 1 Orang;
- Warga Desa Trojalu yang tidak memiliki lahan sawah lebih dari 0,30 Ha;
- ASN / PNS dan Panitia tidak bisa mengikuti Lelang;
- Tidak memiliki tunggakan/ belum lunas pembayaran lelang tahun sebelumnya;
- Tidak boleh menanam tanaman keras seperti kayu, tebu dan tanaman keras lainnya;
- Bersedia menandatangani diatas Materai Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat kesepakatan sewa menyewa tanah kas Desa;
- Membawa KTP/ Identitas diri lainya;
- Mentaati aturan / tata tertib lelang yang telah ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa.
Aturan / Tata Tertib Lelang :
- Peserta Lelang mengisi Daftar Hadir yang di sediakan Panitia;
- Harga Dasar / Limit Tanah Kas Desa sudah ditentukan panitia sesuai Kelas A, B dan C sebagaimana Daftar Harga Terlampir;
- Peserta Lelang hanya bisa menyewa maksimal 2 bidang lahan;
- Sistem Lelang Terbuka, dengan menulis penawaran diatas kertas dan disampaikan kepada Panitia;
- Peserta Lelang dengan penawaran harga tertinggi di nyatakan sebagai Pemenang Lelang;
- Pemenang Lelang wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari harga lelang dan harus dibayar lunas dalam waktu 7 hari terhitung dari hari lelang;
- Penggarapan Lahan di mulai pada bulan Oktober 2023 s/d bulan September 2024 (1 Tahun)
- Apabila Pemenang Lelang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya pada angka 6 diatas, maka lahan tersebut akan ditarik kembali oleh Panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh pelelang,
- Pemenang lelang tidak boleh memindahtangankan kepada orang lain, apabila dipindahtangankan (dijual/ disewakan), maka lahan di tarik kembali oleh panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh pelelang,
- Apabila ada lahan yang tidak mendapat penawaran paserta lelang dari harga dasar/ limit yang ditentukan, maka selanjutnya akan diatur kembali oleh panitia lelang.
- Keputusan Panitia mutlak tidak bisa diganggu