Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Lelang Terbuka Tanah Kas Desa ( TKD ) Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun2023

13 Oktober 2023 08:58:27  Admin Desa  134 Kali Dibaca  Berita Desa

Lelang terbuka yang telah selesai dolaksanakan oleh pemerintah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provisnai Jawa Timur tahun 2023 menuai hasil yang positif bagi warga masyarakat Desa Trojalu, hal ini dikarenakan sistem lelang tanah kas desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Trojalu dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan bupati bojonegoro.

Adapun tata cara dan aturan - aturan yang ada didalam sistem lelang terbuka sebagai berikut :

Syarat Peserta Lelang :

  1. Warga Desa Trojalu yang berdomisili dan ber KTP Desa Trojalu serta sesuai dengan wilayah/ Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang akan di lelang;
  2. Warga Desa Trojalu dengan ketentuan per Rumah Tangga diwakili oleh 1 Orang;
  3. Warga Desa Trojalu yang tidak memiliki lahan sawah lebih dari 0,30 Ha;
  4. ASN / PNS dan Panitia tidak bisa mengikuti Lelang;
  5. Tidak memiliki tunggakan/ belum lunas pembayaran lelang tahun sebelumnya;
  6. Tidak boleh menanam tanaman keras seperti kayu, tebu dan tanaman keras lainnya;
  7. Bersedia menandatangani diatas Materai Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat kesepakatan sewa menyewa tanah kas Desa;
  8. Membawa KTP/ Identitas diri lainya;
  9. Mentaati aturan / tata tertib lelang yang telah ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa.

 

Aturan / Tata Tertib Lelang :

  1. Peserta Lelang mengisi Daftar Hadir yang di sediakan Panitia;
  2. Harga Dasar / Limit Tanah Kas Desa sudah ditentukan panitia sesuai Kelas A, B dan C sebagaimana Daftar Harga Terlampir;
  3. Peserta Lelang hanya bisa menyewa maksimal 2 bidang lahan;
  4. Sistem Lelang Terbuka, dengan menulis penawaran diatas kertas dan disampaikan kepada Panitia;
  5. Peserta Lelang dengan penawaran harga tertinggi di nyatakan sebagai Pemenang Lelang;
  6. Pemenang Lelang wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari harga lelang dan harus dibayar lunas dalam waktu 7 hari terhitung dari hari lelang;
  7. Penggarapan Lahan di mulai pada bulan Oktober 2023 s/d bulan September 2024  (1 Tahun)
  8. Apabila Pemenang Lelang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya pada angka 6 diatas, maka lahan tersebut akan ditarik kembali oleh Panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh pelelang,
  9. Pemenang lelang tidak boleh memindahtangankan kepada orang lain, apabila dipindahtangankan (dijual/ disewakan), maka lahan di tarik kembali oleh panitia dan uang yang telah disetor masuk ke Kas Desa tidak bisa diminta kembali oleh pelelang,
  10. Apabila ada lahan yang tidak mendapat penawaran paserta lelang dari harga dasar/ limit yang ditentukan, maka selanjutnya akan diatur kembali oleh panitia lelang.
  11. Keputusan Panitia mutlak tidak bisa diganggu

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

05 Juli 2017 | 113 Kali
Statistik
01 September 2020 | 211 Kali
Beasiswa
01 September 2020 | 242 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 194 Kali
Badan Amil Zakat
06 Mei 2024 | 128 Kali
Bimbingan Teknis Budidaya Ikan Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024
10 Desember 2014 | 130 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH